Jakarta (ANTARA News) - Pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut menegaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang digelar Hary Tanoesoedibjo pada Selasa (19/4) tidak sah.

RUPS itu tidak sah dan tidak mematuhi hukum karena berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka pengalihan saham oleh batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, kata kuasa hukum Mbak Tutut Hary Ponto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, RUPS yang digelar Hary Tanoe hari ini cacat hukum dan tidak sah.

Menurut Hary Ponto, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST pada 14 April 2011 telah memerintahkan Hary Tanoe, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengembalikan kepemilikan 75 persen saham PT Cipta TPI kepada Mbak Tutut.

Selain itu, Hary Tanoe juga dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp680 miliar dan bunga 6 persen per tahun sejak didaftarkan gugatan ini pada Januari 2010. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, Kamis (14/4) menyatakan majelis mengabulkan gugatan Mbak Tutut.

Selain mengembalikan keadaan kepemilikan saham TPI seperti semula, yakni 100 persen saham kepada Mbak Tutut, tuntutan ganti rugi juga dikabulkan sebagian, yakni Rp680 miliar dari tuntutan semula sebesar Rp907 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Hary Ponto juga meminta kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum maupun pihak-pihak yang terkait dengan TPI (karyawan TPI, bank, notaris, agency, vendor dan lainnya) untuk tidak perlu merasa takut dan ragu-ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran fakta dan hukum bahwa pemilik TPI yang sah adalah grup Ibu Siti Hardiyanti Rukmana, bukan MNC (Hary Tanoesoedibjo dan grup).

Sedangkan pihak MNC telah menyatakan bahwa RUPS pada Selasa akan tetap sebagai prosedur sebuah perusahaan yang harus dilakukan selama enam bulan sekali. MNC Tbk berdalih putusan pengadilan negeri itu tidak ada sangkut pautnya dengan MNC TV.

Menurut Hary Tanoe, putusan PN Jakarta Pusat tanggal 14 April hanya mencakup hubungan antara Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB) selaku mantan pemilik lama saham 75 persen PT Cipta TPI.

Hary Tanoe beranggapan bahwa hal ini tidak ada dampak apapun terhadap kepemilikan saham PT MNC Tbk atas PT Cipta TPI sebesar 75 persen tersebut.

Hary Tanoe juga menegaskan bahwa antara PT Berkah Karya Bersama dengan PT MNC Tbk merupakan dua perusahaan dengan badan hukum yang berbeda. "Artinya, apa yang digugat kepada PT BKB tidak ada kaitannya dengan PT MNC Tbk," ujarnya.

"Dalam struktural BKB tidak ada dan bukan anak perusahaan PT MNC Tbk," kata Hary Tanoe yang menambahkan kalau memang TPI mau menggugat MNC Tbk, harus dengan prosedur hukum yang berbeda, jangan dicampurkan dengan proses hukum BKB.
(S023)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011