Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum bersikap atas kelanjutan kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo apakah akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya.

Pasalnya Kejagung masih melakukan pengkajian terhadap putusan bebas kasasi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, meski pengkajian itu telah berlangsung sejak Januari 2011.

Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Kamis, menyatakan pengkajian berkas Romli tersebut saat ini baru selesai 80 persen dan 20 persennya lagi masih melakukan kajian dari pakar hukum pidana.

"Saya berharap pengkajian itu bisa segera selesai," katanya.

Dikatakan, pengkajian terhadap putusan Romli itu, jangan dinilai negatif melainkan semata-mata demi penegakkan hukum.

"Jadi, pengkajian putusan Romli itu, jangan dipolitisir," katanya.

Pengkajian terhadap berkas Romli itu, karena dakwaan terhadap Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, yakni bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Romli dinyatakan lepas demi hukum dan tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejaggung menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.

"Saya pikir tidak ada kendala dalam penanganan sisminbakum. Yang jelas ini adalah bagian dari tugas kita yang harus diselesaikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan intinya kita akan menyelesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Bagi saya tidak ada intervensi (penanganan Sisminbakum)," katanya.

Bahkan, dikatakan, Sisminbakum masuk dalam inventarisir penanganan perkara yang harus segera diselesaikan oleh Kejagung.

"Sisminbakum masuk dalam tim inventarisir penyelesaian kasus yang ditangani oleh pidana khusus," katanya.(*)

(T.R021/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011