Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni’matul Huda menyarankan pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah (perda).

“Memang harus dibuka ruang yang besar untuk partisipasi publik dalam konteks pembentukan peraturan daerah,” ujar Ni’matul Huda saat menjadi narasumber webinar nasional bertajuk “Re-inventing Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Pascasarjana FH UII, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Saran tersebut, ujar dia, didasari pada pengamatannya terhadap peraturan daerah di Indonesia yang sejauh ini cenderung berorientasi pada kekuasaan ekonomi sehingga ruang partisipasi publik yang dibuka menjadi belum optimal.

Baca juga: KY: Partisipasi publik penting untuk tingkatkan integritas hakim

Ia memandang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah, bahkan peraturan perundang-undangan lainnya bernilai penting karena pada akhirnya aturan tersebut akan mengikat masyarakat.

“Partisipasi publik itu menjadi penting dan ruangnya harus dibuka karena nanti kalau sudah menjadi undang-undang akan mengikat masyarakat,” ucap dia.

Sebaliknya, kata dia, apabila pembentukan peraturan perundang-undangan hanya berfokus pada pandangan, visi, ataupun misi pembentuknya tanpa melibatkan partisipasi publik, dan aturan yang disahkan justru berpotensi merugikan masyarakat, bahkan melanggar hak asasi warga negara.

Baca juga: Timsel buka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi

Di samping itu, ia memandang pembentukan peraturan perundang-undangan secara luas merupakan bagian dari aktivitas mengatur masyarakat.

Dengan demikian, ujar dia, perancangan dan pembentukan peraturan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, cermat, dan adil agar tidak merugikan masyarakat.

Dia menyampaikan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibutuhkan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi yang dititipkan kepada wakil rakyat.

Baca juga: KontraS harap pemerintah lebih libatkan publik saat buat regulasi

“Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam negara hukum yang demokratis itu untuk menjaga agar nilai-nilai demokrasi yang dititipkan kepada wakil rakyat dan pemerintah tidak mengalami reduksi atau menyimpang dari aspirasi rakyat,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan pembuatan peraturan perundang-undangan sudah sepatutnya sesuai dengan visi UUD 1945, yaitu menyejahterakan rakyat.

“Visi UUD 1945 itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021