Jakarta (ANTARA News) - Badrul Kamal, salah seorang calon Walikota Depok, mengatakan bahwa dirinya menerima ikhlas tidak diterimanya permohonan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945 dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya menerima isi keputusan MK, karena putusan MK adalah final dan mengikat," katanya, seusai mengikuti jalannya sidang putusan MK, di Jakarta, Rabu. Ketika ditanya pers perihal apakah dirinya akan hadir dalam pelantikan Walikota Depok yang sedianya akan dilakukan pada hari Kamis (26/1), ia mengatakan, "Insya Allah" akan menghadiri pelantikan tersebut. Sementara itu, juga calon Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan kesimpulan yang diharapkan, dan bangsa Indonesia dapat mengambil pelajaran yang sebaik-baiknya. "Kebenaran ini adalah kebenaran yang ditunjukkan oleh MK, dan telah ditunjukkan pula oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung," tegasnya. Ia menyebutkan sidang yang digelar oleh MK, merupakan praktik untuk menguji keilmiahan sebuah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar panjang, bahkan Ketua MK telah meminta pandangan dari pakar dalam persidangan tanpa diselipi emosi. Selain itu, ia mengatakan, siap mendengarkan masukan dari Badrul Kamal yang telah berpengalaman dalam memimpin Kota Depok dalam lima tahun terakhir ini. "Kita akan dengarkan pendapat-pendapat beliau," tegasnya. Sementara itu, seusai pelaksanaan sidang putusan perkara tersebut, Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra yang bakal dilantik menjadi Walikota/Wakil Walikota Depok pada Kamis (26/1) sempat berpelukan dan bersalaman erat dengan Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad yang menjadi pejabat lima tahun ini. Bahkan, keduanya sempat berfoto yang didampingi oleh Ketua MK, Jimmly Assiddiqie. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006