Masukan ini berharga bagi kita. Ini benar-benar terasa implikasinya dari kementerian
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai penting masukan dari pemerintah pusat pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, di Jakarta, Kamis, mengatakan, masukan dari pemerintah pusat disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Pantas Nainggolan, masukan dari pemerintah pusat pada proses revisi Perda tersebut untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai konsideran dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

"Masukan ini berharga bagi kita. Ini benar-benar terasa implikasinya dari kementerian, khususnya Kominfo dengan PUPR," katanya.

Masukan dari pemerintah pusat tersebut, disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Kominfo dan Kementerian PUPR pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bapemberda DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/2).

Perwakilan Kementerian PUPR, Simon Agustin Goltom, dari Direktorat Jenderal Bina Marga, menjelaskan, aturan izin pada jaringan utilitas, untuk kawasan perkotaan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, ruang manfaat jalan, di luar bahu jalan/trotoar lebih dari satu meter.

Untuk di luar kawasan perkotaan atau di sisi terluar ruang milik jalan, kata dia, di bawah tanah kedalaman minimal 1,5 m dari permukaan jalan terendah atau dari tanah dasar. Untuk di atas tanah dilakukan jaringan utilitas pada ketinggian lebih dari lima m.

Kemudian, untuk izin jaringan utilitas di luar konstruksi jembatan, menurut Simon, berlaku paling rendah satu meter dari tepi luar struktur jembatan dan bangunan, dan jaringan utilitas dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksinya.

"Sedangkan permukaan tanah pada lintasan penempatan di bawah tanah diberi tanda secara permanen," ucap Simon.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo, Marvels Situmorang, menyampaikan masukan soal penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor telekomunikasi.

Menurut Marvels, perencanaan SJUT sektor telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Salah satunya, dengan menetapkan konsep perencanaan awal pembangunan ducting bersama.

"Perkiraan kebutuhan perencanaan teknis rancangan dan perkiraan biaya pembangunan SJUT akan didiskusikan bersama-sama dengan penyelenggara telekomunikasi dengan mepertimbangkan tersedianya kapasitas. Kondisi eksisting dan kebutuhan 10 tahun ke depanya," ucap Marvels.

Baca juga: DPRD harap revisi Perda Jaringan Utilitas perbaiki estetika kota
Baca juga: Anies harap jaringan utilitas segera tuntas agar sejajar kota modern
Baca juga: Fraksi DPRD DKI soroti masih semrawutnya jaringan utilitas di Jakarta

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022