Ahli waris korban kecelakaan akan diberikan santunan langsung secara 'cashless' ke rekening mereka tanpa ada potongan apa pun
Pekalongan, Jateng (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dan biaya perawatan tujuh korban luka pada kecelakaan beruntun di jalan tol KM. 352+800 jalur A Desa Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu.

Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Rabu mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.

"Ahli waris korban kecelakaan akan diberikan santunan langsung secara 'cashless' ke rekening mereka tanpa ada potongan apa pun," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan bus El Shanka nomor polisi K 1516 GM dengan sebuah truk K 1874 AH dan mobil Nissan B 9106 IS.

Pada kecelakaan beruntun tersebut , kata dia, mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu dua penumpang bus Fandra (30), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan ) dan Nadhiful Fuad (21) warga Jombang, Jawa Timur.

Sedang 7 korban luka-luka Nur Muflihah (40), Sulastri (37), Zunaidi (44), Edi Yulianto (28), Yaseri (55), Muhamad Mahrus Tohir (40), dan Muhammad Zen Alawi (5), semuanya warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kini mendapat perawatan di Rumah Sakit QIM Batang.

"Karena dua korban kecelakaan berdomisili di Kabupaten Blitar maka kantor pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Jatim, langsung menjemput bola ke ahli warisnya. Kurang dari 24 jam, penyerahan santunan sudah diserahkan pada para ahli waris," katanya.

Ia mengatakan laporan kecelakaan lalu lintas di jalan tol itu berasal dari Polres Batang karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Batang.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum serta kecelakaan lalu lintas jalan.

"Oleh karena, meski saat ini tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.

Hingga Februari 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan santunan kecelakaan di wilayah kerjanya sebesar Rp3,83 miliar, demikian Jahja Joel Lami.

Baca juga: Satu tewas dalam kecelakaan di tol Batang-Semarang

Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan berikan santunan korban kecelakaan di Pemalang

Baca juga: Sedan tabrak truk di tol Batang tewaskan 2 korban

Baca juga: Bus terguling di tol Batang-Semarang, satu meninggal dan 29 luka

Pewarta: Kutnadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022