Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia akan mewajibkan devisa hasil ekspor dan pinjaman luar negeri, baik Pemerintah dan swasta disimpan di bank di dalam negeri.

"Peraturannya ini akan dikeluarkan akhir September ini. Dengan dasar UU BI pasal 10 dan UU Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar No. 24 Tahun 1999," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, aturan ini dikeluarkan karena adanya potensi kehilangan dari hasil ekspor dan pinjaman luar negeri yang tidak masuk sistem keuangan dalam negeri.

Data Bank Indonesia mencatat devisa hasil ekspor yang disimpan di bank luar negeri sampai Juli ini sebesar 29,5 miliar dolar AS, sementara pinjaman luar negeri yang tidak masuk di perbankan nasional sekitar 2,5 miliar dolar AS.

Menurut Difi, dengan kewajiban ini maka akan ada dana cukup besar yang akan masuk di perbankan dalam negeri, sehingga dibutuhkan kesiapan adanya produk keuangan yang mampu mengelola dana tersebut.

Selain itu, devisa hasil ekspor dan pinjaman luar negeri itu dapat memperkuat kondisi likuaditas valas di dalam negeri, sehingga tidak tergantung pada dana-dana valas yang berasal dari "hot money".

Dikatakannya, dana-dana asing di SUN dan SBI meski sudah diberikan batasan waktu untuk menjualnya, masih bisa ditarik dalam keadaan krisis dan bisa memengaruhi perekonomian nasional.

Jumlah valas yang masuk dari hasil ekspor dan utang luar negeri ini diharapkan akan memperkuat cadangan valas untuk menutupi jika ada penarikan dana asing.

Menurut dia, aturan ini merupakan tindak lanjut kesepahaman antara BI, Kemenkeu, dan Kemendag yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

Difi menjelaskan, aturan ini akan memberikan gambaran nyata mengenai neraca pembayaran Indonesia yang berbasis barang.

"Transaksi `capital account` betul merupakan gambaran berapa ekspor yang sesuai dengan aliran ekspor dan juga mencegah praktik-praktik `under invoice`, sehingga mendukung perpajakan dengan peningkatkan kualitas statistik dan monitoring devisa, ekspor impor dan utang luar negeri," paparnya.

(T.D012/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011