"Dengan adanya Perda perlindungan tenaga kerja, akan lebih terjamin baik baik secara politis maupun anggaran,"
Mataram (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri mendorong adanya Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dorongan itu disampaikan saat melakukan rangkaian kunjungan ke NTB pada 8-12 Maret 2022 dalam rangka monitoring dan evaluasi pengawasan atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021. Kunjungan dilakukan ke seluruh pimpinan daerah di Provinsi NTB.

"Kami mendorong adanya Perda di wilayah NTB tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja baik formal maupun informal di provinsi NTB terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui keterangan tertulis di Mataram, Senin.

Menurut dia, sektor pekerja yang dipandang prioritas mendapatkan perlindungan melalui Perda yaitu, pekerja rentan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, nonASN, pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti petani, nelayan, peternak, perkebunan dan lainnya, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Muhammad menambahkan dengan adanya Perda menjadi bukti negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja dari resiko-resiko agar pekerja bisa aman dan tenang saat bekerja.

"Perda merupakan bentuk komitmen kepala daerah tentang arti penting perlindungan," ujarnya.

Ia menjelaskan Inpres Nomor 2 tahun 2021 sebagai regulasi yang menjadi pedoman selain Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS yang ada sebagai dasar untuk menerbitkan Perda sebagai wujud komitmen kepala daerah tentang arti penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

"Dengan adanya Perda perlindungan tenaga kerja, akan lebih terjamin baik baik secara politis maupun anggaran," ucapnya pula.

Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa kabupaten/kota maupun provinsi yang telah memiliki Perda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik pekerja formal dan informal.

Daerah tersebut, yakni Kabupaten Buol, dan Raja Ampat, serta beberapa daerah lain. Bahkan yang terbaru di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Dan sesuai undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakatnya agar jika terjadi resiko mendapatkan manfaat normatif, yaitu pengobatan tanpa batas atau sejumlah uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang beserta manfaat tambahan lainnya.

Dengan premi yang sangat murah, kata Muhammad, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas.

Selain itu, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Ada juga beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan, pihaknya melanjutkan koordinasi dengan para kepala daerah setelah adanya pertemuan dengan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, guna mendorong terbitnya Perda Perlindungan Jamsostek di wilayah NTB.
Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 1,7 juta nelayan terlindungi pada 2022
Baca juga: Jamsostek targetkan cakupan perlindungan pekerja makin luas
Baca juga: Dewas BPJAMSOSTEK buka ruang dialog terkait JKP dan JHT

Pewarta: Awaludin
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022