Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan menghapus remisi bagi koruptor harus didukung dengan aksi nyata memberantas mafia hukum sebab remisi saja belum cukup efektif menumbuhkan efek jera.

"Dengan begitu, memberantas mafia hukum harus menjadi program sungguhan. Jangan seperti sekarang yang terkesan seperti program sambilan," kata anggota Komisi III DPR RI Bambang Soeesatyo di Jakarta, Minggu.

Sebab, efek jera dari peniadaan remisi bagi narapidana koruptor berpotensi tidak akan efektif jika moral penegak hukum dan aparat pengadilan tidak dibenahi.

"Maka, penghapusan remisi bagi narapidana koruptor harus didukung penegakan kembali etika penegak hukum dan para hakim yang diduga rusak karena disusupi kepentingan mafia hukum," katanya.

Maka, setelah keputusan menghapus remisi bagi narapidana koruptor, presiden perlu mengajak semua pembantunya dan lembaga tinggi negara terkait untuk memperbaharui komitmen anti korupsi, dan menyeragamkan sikap politik mereka, terutama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para hakim di pengadilan Tipikor.

"Selain itu, karena para koruptor berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK, partisipasi Mahkamah Agung (MA) pun tentunya diperlukan. Kesungguhan memberantas mafia hukum akan menutup peluang koruptor membeli vonis ringan dari para oknum hakim," ujarnya.

Perilaku korup di negara ini, lanjutnya, sudah menggurita. Bahkan sudah menjerat banyak oknum penegak hukum hingga oknum hakim.

"Modusnyapun sudah terbaca publik. Oknum birokrat mencuri uang negara, hasilnya dibagi ramai-ramai, termasuk jatah untuk penegak hukum dan oknum di pengadilan. Kesepakatannya, dakwaannya ringan sehingga vonis pengadilan pun tidak memberatkan si koruptor. Di penjara, si narapidana koruptor boleh mendesain ruang tahanannya bak kamar hotel bintang lima," ujar politisi Partai Golkar itu.(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011