Jakarta (ANTARA) - Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Idham menjelaskan era industri 4.0 menimbulkan beberapa tantangan baru dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk adanya organisasi kerja baru seperti transportasi daring.

"Dalam era industri 4.0 setidaknya ada empat tantangan terkait K3 yang pertama adalah organisasi kerja baru," kata dia dalam acara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terkait Hari K3 Sedunia 2022 di Jakarta, Senin.

Organisasi kerja baru, seperti jenis hubungan kerja baru, dengan contoh transportasi daring. Pekerjaan transportasi daring salah satu jenis di mana ada pekerja tapi tidak memiliki pemberi kerja atau pihak yang menyediakan pekerjaan berdasarkan kontrak.

Selain itu, terdapat beberapa tantangan lain seperti kerangka kerja legislatif dan regulasi yang masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang serta perlu kembali dipikirkan ulang terkait manajemen risiko kerja.

Untuk menghadapi tantangan era digital itu, Kemnaker telah mengeluarkan kebijakan dan program terkait K3 termasuk penyusunan dan penyempurnaan norma, standar, pedoman dan kriteria serta peningkatan kuantitas dan kualitas pengawasan ketenagakerjaan dan penguji K3.

Baca juga: Kemnaker terus dorong peningkatan kesadaran K3 di tengah masyarakat

Namun, dia menyoroti masih adanya ketimpangan antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 dengan perusahaan yang harus diawasi. Saat ini terdapat 1.527 pengawas ketenagakerjaan dan 170 penguji K3 di seluruh Indonesia.

Terkait dengan penerapan K3, dia menyatakan perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja. Aspek hukum merupakan tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Project Manager ILO di Indonesia, Abdul Hakim, mengatakan disrupsi digital atau digitalisasi terkait ketenagakerjaan telah menghilangkan risiko ketenagakerjaan tetapi juga melahirkan risiko-risiko yang lain.

Karenanya perlu langkah antisipasi untuk memastikan K3 tetap diterapkan di era digitalisasi tersebut.

"Caranya adalah bagaimana kita tetap menerapkan standar ketenagakerjaan internasional terkait dengan K3," ujarnya.

Hal itu penting mengingat jam kerja yang panjang masih menjadi salah satu faktor penyebab kematian terbesar bagi pekerja, menurut data ILO dari 183 negara pada 2016.

Paparan akan jam kerja yang panjang juga menjadi salah satu faktor terbesar penyebab disability-adjusted life years (DALYs) atau cacat akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Kemnaker: Penerapan K3 bagian integral upaya peningkatan produktivitas
Baca juga: Kemenaker ingatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di mulai dari rumah

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022