Semarang (ANTARA News) - Rektor Universitas Diponegoro Semarang, Prof Sudharto P Hadi mengatakan, apabila perguruan tinggi diharuskan bersifat nirlaba, maka subsidi yang diberikan untuk PTN sebaiknya ditambah.

"Adanya peraturan yang melarang PTN bersifat komersial memang wajar," katanya, di Semarang, Rabu, menanggapi rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang salah satu poinnya mengharuskan PT bersifat nirlaba.

Ia menjelaskan, perguruan tinggi memiliki tujuan untuk menghasilkan sarjana yang berkualitas di bidangnya masing-masing, namun untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas tetaplah membutuhkan pendanaan.

Kalau pemerintah ingin PTN menyelenggarakan pendidikan berkualitas namun nirlaba, kata Sudharto yang dikenal sebagai pakar lingkungan itu, pemerintah harus menambah subsidi yang dikucurkan kepada PTN.

Selain dukungan dana dari pemerintah, ia mengatakan, PTN harus melakukan inovasi dan kreasi untuk mendapatkan tambahan anggaran, melalui penelitian, pengembangan iptek, atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Menurut dia, Undip sudah berbentuk badan layanan umum (BLU) sehingga bisa mencari sumber-sumber pemasukan lain dari hasil inovasi dan kreativitas penelitian itu atau membuka program kelas internasional.

"Kelas internasional ini menjaring mahasiswa asing atau mereka yang mampu membayar lebih. Tujuannya, ada subsidi silang untuk melindungi mahasiswa miskin yang belajar di program reguler," kata Sudharto.

Senada dengan itu, Rektor Universitas Negeri Semarang, Prof Sudijono Sastroatmodjo mengatakan tentunya harus ada pedoman atau ketentuan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan komersialisasi.

"Perlu diatur jelas, sampai menyangkut batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perguruan tinggi, misalnya untuk menarik biaya kuliah pada mahasiswa. Harus jelas ukurannya (komersialisasi) seperti apa," katanya.

Pengembangan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) berbeda-beda, kata Sudijono, maka perlu ada ketentuan dan pedoman yang jelas untuk diacu PTN dalam penyelenggaraan pendidikan agar berlangsung sesuai yang diharapkan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengaku tengah menyiapkan RUU Perguruan Tinggi, di antaranya untuk memastikan aksestabilitas masuk ke perguruan tinggi, terutama bagi mahasiswa miskin.

Salah satu poin penting dalam RUU Perguruan Tinggi, kata dia, perguruan tinggi harus bersifat nirlaba, dan penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dicampur-adukkan dengan komersialisasi.
(U.KR-ZLS/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011