Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengakui anggota kepolisian  bertindak berlebihan saat acara Kongres Rakyat Papua III di Abepura.

"Saat kongres ada anggota kita yang bertindak berlebihan. Dari anggota itu sudah disidang dengan kode etik. Mereka telah melalaikan hukum dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Saud di Jakarta, Senin.

Polri mengakui ada kesalahan prosedur dalam membubarkan Kongres Rakyat Papua III di Abepura, Papua. Polri telah memberi sanksi kepada 15 anggota polisi yang melakukan kesalahan prosedur tersebut.

Anggota polisi yang melaksanakan tugas di luar prosedur atau ketentuan aturan sebagaimana kode etik, telah disidangkan menjadi empat persidangan kode etik, katanya.

"Pertama, untuk empat anggota Brimob Polda Papua, yaitu dua orang perwira yang mendapat teguran tertulis dan dua orang bintara mendapat penempatan pada tempat khusus selama 14 hari," kata Saud.

Selain itu, mantan Kapolresta Jayapura telah disidang etik pada 22 November 2011, dengan hukuman berupa teguran tertulis.

Tujuh perwira Polresta Jayapura, disidang pada 22 November 2011 dan mendapat teguran tertulis.Lima bintara Polresta Jayapura pada 23 November 2011, putusannya tujuh hari kurungan dan teguran tertulis, katanya.

Pada 23-27 Oktober 2011 Komnas HAM melakukan investigasi terkait Kongres Rakyat Papua III yang digelar di Abepura, Papua. Komnas HAM menilai banyak penyimpangan prosedur yang dilakukan Polri.
(S035)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011