Penegakan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19
Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVIID-19 di kawasan simpang Jalan Gunung Saputan - Jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Senin mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut, semua pelanggar diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

"Penegakan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," katanya.

Ia mengatakan warga yang terjaring pelanggaran prokes setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan. Karena itu, ia mengajak semua warga untuk disiplin menerapkan aturan tersebut.

"Dari data kasus sudah menurun. Tapi penerapan prokes agar tetap dilaksanakan dengan disiplin. Jangan sampai mengabaikan aturan pemerintah," ujarnya.

Untuk tetap menciptakan kedisiplinan, kata dia, dalam menerapkan prokes pihaknya akan tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.

Tidak hanya denda, kata dia, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar, pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman "push up".

"Tindakan tegas kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati prokes, salah satunya wajib menggunakan masker," katanya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Bawa Nendra berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Sehingga penularan COVID-19 bisa diputus, dan berharap perekonomian masyarakat bisa kembali normal.

Seorang warga Made Wijaya mengatakan sebagai warga wajib mentaati aturan pemerintah, khususnya terkait prokes, karena hal ini penting untuk dapat memutus mata rantai COVID-19.

"Sebagai masyarakat sudah menjadi kewajiban mentaati aturan pemerintah. Tak boleh mengabaikan prokes. Sebab kasus pandemi belum reda secara menyeluruh," katanya.

Baca juga: Puluhan pelanggar prokes COVID-19 di Denpasar ditertibkan Tim Yustisi

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban prokes

Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 32 orang pelanggar prokes

 

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022