Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram dari hasil penangkapan dua orang pengedar narkoba.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman beserta Unsur Forkopimda Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat.
 
Kapolrestabes mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D dan WI yang diduga sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
 
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Di mana penangkapan pertama pada Kamis (14/4) terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas.
 
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4).

"Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp11 juta," katanya.
 
Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu pemasok narkoba dan penerima barang dari kedua pelaku tersebut.
 
"Ini akan kami kejar siapa pemasoknya dan penerima sabu-sabu tersebut," ujarnya.
 
Baca juga: Polrestabes Medan menangkap oknum kepling jadi bandar sabu-sabu
Baca juga: Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 58,3 kilogram sabu-sabu
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022