Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan kampus harus memastikan kompetensi mahasiswa yang mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

“Program RPL pada dasarnya mengakui kompetensi yang sudah dikuasai oleh seseorang. Kompetensi yang dikuasai tersebut dapat diakui dan disetarakan melalui program RPL ini,” ujar Nizam di Jakarta, Selasa.

Baca juga: UT terapkan RPL untuk capai target APK

Meski demikian, lanjut dia, kampus harus benar-benar memastikan kompetensi yang dimiliki mahasiswa tersebut. Dengan demikian, program tersebut tidak sekadar melakukan penyetaraan kompetensi dengan Sistem Kredit Semester (SKS).

Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Terbuka (UT), Rahmat Budiman mengatakan kurasi menjadi hal yang penting pada program RPL tersebut. Melalui kurasi yang tepat, dapat memastikan kompetensi yang dikuasai mahasiswa tersebut.

“Tim penilai yang menentukan berapa SKS penyetaraan untuk kompetensi yang dikuasai tersebut," ujarnya.

RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal maupun pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Aturan terkait RPL tersebut tertuang dalam Permenristekdikti 26 tahun 2016.

RPL tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal informal maupun pengalaman kerja.

“Pada tahun ini, UT menyetujui permohonan program RPL untuk 28.398 orang mahasiswa,” terang Rahmat.

Baca juga: Mendes PDTT resmikan program RPL Desa di Unesa

Baca juga: Fisipol UMPR laksanakan program rekognisi pembelajaran lampau


Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022