Denpasar (ANTARA) - Provinsi Bali akan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional III Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pada tanggal 10—12 Juni 2022 dengan mengundang 800 advokat dari berbagai provinsi.

"Bali merupakan daerah paling terdampak karena pandemi COVID-19 sehingga dengan kunjungan para advokat bersama anggota keluarganya ini bisa berkontribusi pada perekonomian daerah," kata Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita di Denpasar, Jumat.

Purwita yang juga selaku Ketua Panitia Rakernas III Peradi SAI itu mengatakan bahwa kunjungan wisatawan mancanegara ataupun wisatawan domestik sangat perlu sebagai pemicu untuk menghidupkan kembali pertumbuhan ekonomi Bali.

"Selain itu, memang ada kerinduan dari para anggota Peradi SAI terhadap Bali. Provinsi ini menjadi tempat yang sangat menentukan," ujarnya.

Rakernas bertajuk Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi tersebut akan dibuka secara langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang didampingi Gubernur Bali Wayan Koster.

Mengenai tema rakernas, menurut Purwita sengaja diangkat karena dalam menjalankan tugasnya itu Peradi SAI harus adaptif dan inovatif dalam menghadapi era disrupsi teknologi dan tatanan normal baru yang terjadi saat ini dan akan datang.

"Untuk konsultasi hukum ke depan, bisa jadi masyarakat cukup dengan menggunakan aplikasi tertentu tanpa membutuhkan jasa advokat, termasuk saat ingin mengurus perceraian, masyarakat bisa cari-cari sendiri syaratnya, dan sebagainya," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, Peradi SAI mencoba mengantisipasi lebih dini terhadap berbagai perubahan yang terjadi demikian pesatnya.

Rakernas yang akan berlangsung di The Stones Hotel, Kuta, Kabupaten Badung, Bali itu nantinya juga akan diisi sosialisasi sekaligus peluncuran Sistem Informasi Advokat oleh The Asia Foundation.

Selain itu, diisi Seminar Nasional Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Disrupsi Teknologi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi dengan pematerinya Mendikbud Nadiem Makarim dan anggota Komisi I DPR.

"Kami ingin mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat segera disahkan sehingga hak-hak masyarakat dapat lebih terlindungi," katanya.

Dalam acara pembukaan rakernas, selain akan dihadiri unsur Forkompimda Bali, juga dihadiri Rektor Universitas Udayana terkait dengan penandatanganan MoU untuk program pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education).

Purwita sangat mengapresiasi semangat para anggota yang akan hadir ke lokasi rakernas, yang rencananya ada hadir beramai-ramai dengan naik bus seperti yang sudah dikonfirmasi DPC se-Jabodetabek, Bandung, Malang, dan Surabaya.

Sementara itu, Ketut Ngastawa selaku Koordinator Humas Rakernas Peradi SAI berharap rakernas tersebut bisa mengarah pada rekomendasi penyatuan organisasi advokat di Tanah Air.

"Kalau terlalu banyak organisasi, bagaimana pula cara mengontrol profesionalisme para anggota sehingga berakibat pada pemenuhan rasa keadilan masyarakat terhadap hukum," ujarnya bersama anggota Peradi SAI Denpasar Giovanni Melianus T. dan sejumlah anggota lainnya itu.

Baca juga: Peradi SAI ajukan sejumlah syarat terkait persetujuan OPOV

Baca juga: Peradi SAI serukan munas penyatuan kepengurusan advokat

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022