Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera memulangkan seorang warga negara Jepang berinisial MT terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial COVID-19 di negara asalnya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MT," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan MT bermula dari laporan oleh pihak Kedutaan Besar Jepang pada 7 Juni 2022 ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pada saat itu, Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan Jepang menyampaikan pihaknya sedang mencari MD atas kasus dugaan korupsi dana COVID-19.

Pihak Kedutaan Besar Jepang juga menyatakan bahwa paspor MT telah dibatalkan dan meminta bantuan Ditjen Imigrasi Indonesia untuk menangkap yang bersangkutan. Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui MT pada saat itu sedang berada di Bandar Lampung.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memerintahkan jajarannya mencari dan menangkap MT. Pada Selasa (7/6) 2022 pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat berhasil mengamankan MT dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

I Nyoman Gede mengatakan warga negara Jepang tersebut diketahui telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Is Edy Eko Putranto mengatakan berdasarkan data di lapangan dan keterangan warga setempat, MT baru menetap sekitar 1 minggu di daerah Kalirejo Lampung.

Selama tinggal di Kalirejo yang bersangkutan juga menawarkan masyarakat setempat untuk berinvestasi di bidang perikanan.

"Kami menerima laporan bahwa ada WNA yang paspornya sudah dicabut kedutaan dan langsung mengamankan MT," ujarnya.

Baca juga: Tiga tersangka korupsi dana COVID-19 diserahkan ke Kejati Sulut

Baca juga: Kejati:Empat terdakwa korupsi dana COVID-19 ditahan Rutan Medan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022