Simpang Empat,- (ANTARA) - Delapan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tidak memiliki kebun sendiri sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal di Simpang Empat, Rabu, mengatakan delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri itu adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.

Padahal, menurutnya, sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

"Artinya, pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis," tegasnya.

Baca juga: Tiga pabrik CPO di Mukomuko stop operasi

Baca juga: Pabrik di Belitung mulai beli sawit petani


Saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap pabrik kelapa sawit itu ke lapangan apakah punya kebun atau tidak.

"Pendataan atau evaluasi sedang berjalan. Jika nanti tidak ditemukan kebun sendiri dan tidak ada bermitra dengan kebun rakyat atau kelompok maka akan diberikan sanksi sesuai Permentan itu," katanya.

Dari hasil sementara, katanya, delapan pabrik tidak mempunyai kebun sendiri. Saat ini pihaknya mengejar, ada tidaknya pabrik itu bermitra dengan pekebun atau kelompok tani.

"Kami mendatangi langsung kelompok itu nantinya. Apa benar ada bermitra atau tidak," katanya.

Jika memang nanti ditemukan tidak ada sama sekali maka sanksi akan diberikan. Sesuai Permentan itu sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu empat bulan untuk melakukan perbaikan.

Jika dalam tenggat waktu itu tidak bisa dipenuhi maka Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) atau IUP akan dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.

"Evaluasi itu sedang berjalan. Kita menyarankan pabrik taat aturan. Jika memang tidak ada kebun maka bermitra dengan pemilik kebun atau kelompok tani yang ada di sekitar dan dibuktikan dengan surat kesepakatan atau perjanjian. Jika tidak juga maka sanksi akan diterapkan," ucapnya.*

Baca juga: Pemerintah siapkan tiga "piloting" pabrik minyak sawit merah

Baca juga: Kemenkop beri lima saran agar koperasi miliki pabrik minyak goreng

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022