Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, menegaskan, seorang tahanan yang meninggal dunia akibat serangan jantung, bukan dikarenakan tindak kekerasan seperti yang beredar.

"Jadi saya tegaskan tahanan berinisial SB hasil rekam medis disimpulkan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat serangan jantung," kata dia, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Baca juga: Ahli Waris lapor Komnas HAM terkait terdakwa meninggal

Ia harus meluruskan pemberitaan agar tidak keliru, sehingga masyarakat termasuk pihak keluarga menerima informasi yang benar sesuai fakta.

Ia pun menjelaskan kronologis penangkapan tersangka hingga tewas setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Baca juga: Tahanan Polres Muna meninggal usai disel 12 jam

Awalnya SB ditangkap pada Jumat (3/6) di kawasan Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan ditahan di ruang tahanan Polresta Banjarmasin.

Kemudian seminggu berselang tepatnya pada Kamis (9/6), SB mengeluh sesak napas dan dibawa ke rumah sakit. Oleh dokter, diberikan obat dan diperbolehkan rawat jalan untuk kembali ke sel tahanan.

Baca juga: Kompolnas: Keluarga dapat ajukan otopsi jenazah tahanan yang meninggal

Keesokan harinya atau Jumat (10/6) pukul 14.00 WITA, SB kembali mengeluh sakit dan diberikan pengobatan oleh dokter hingga diperbolehkan rawat jalan.

Namun tak lama berselang, SB mengeluh lagi sakit pada bagian dada hingga dilarikan ke rumah sakit. Setelah dirawat intensif di ruang IGD akhirnya meninggal dunia.

"Hasil pemeriksaan dokter baik melalui Elektrokardiogram (EKG) maupun foto rontgen disimpulkan mengalami kondisi desaturasi atau penurunan saturasi oksigen pada orang dengan penyakit jantung," jelas dia.

Baca juga: Tahanan narkoba Polrestro Jaksel meninggal usai dirawat di rumah sakit

Atas meninggalkan tahanan tersebut, Sabana menyampaikan belasungkawa. Pihaknya pun bertanggung jawab penuh mulai proses pemakaman hingga uang duka sebagai bentuk empati polisi kepada keluarga yang ditinggalkan.

Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022