Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menyambut baik usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) guna terpenuhinya pemberian ASI eksklusif.

"Muslimat NU mendukung dan menyambut baik karena menilai usulan cuti melahirkan enam bulan adalah untuk menjamin kesehatan ibu dan anak pada masa awal kehidupan," kata Ketua III PP Muslimat NU Dr. Hj. Mursyidah Thahir dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mursyidah menjelaskan, anak-anak sangat membutuhkan asupan ASI eksklusif guna mendukung proses tumbuh kembang yang optimal.

"Pemberian ASI eksklusif tentunya akan dapat diberikan dengan baik jika seorang ibu berada dekat dengan anaknya," katanya.

Baca juga: Kemenko PMK sambut baik usulan cuti melahirkan enam bulan

Baca juga: RUU KIA disahkan jadi RUU inisiatif DPR RI


Terlebih lagi, kata dia, pemerintah pada saat ini tengah fokus pada upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

"Tentunya usulan cuti melahirkan enam bulan akan mendukung program pemerintah terkait pemenuhan ASI eksklusif dan asupan gizi pada awal kehidupan anak guna mewujudkan generasi unggul dan berkualitas," katanya.

RUU KIA juga diharapkan akan mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting karena pemenuhan ASI eksklusif pada bayi sebagai salah satu upaya mencegah masalah kekerdilan.

Dia menambahkan bahwa usulan masa cuti melahirkan selama enam bulan bukanlah ide dan gagasan baru.

Beberapa negara maju, kata dia, bahkan telah menerapkan regulasi seperti ini guna memberikan perlindungan bagi Ibu dan anak dalam fase pertama kehidupannya.

Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama-sama pemerintah.

Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/6).*

Baca juga: Cuti melahirkan enam bulan pekerja berpotensi kehilangan pendapatan

Baca juga: Pengusaha minta kajian mendalam kebijakan cuti melahirkan 6 bulan

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022