Kebijakan pemerintah ini bagian dari perlindungan kepada para CPMI
Lombok Tengah, NTB (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyatakan penyetopan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia sementara waktu ditujukan untuk perlindungan kepada calon pekerja itu sendiri.

"Pengiriman CPMI ke Malaysia memang kembali disetop saat ini," kata Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Tenaga Kerja  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Muhyiddin usai rapat koordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Praya di Lombok  Tengah, NTB, Selasa.

Ia mengatakan pengiriman CPMI ke Malaysia bukan ditutup untuk selamanya, namun hal itu dilakukan sambil menunggu peningkatan sistem pengiriman CPMI itu sendiri, sehingga bisa memberikan jaminan keselamatan kepada warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.

"Kebijakan pemerintah ini bagian dari perlindungan kepada para CPMI," katanya.

Baca juga: Kemnaker segera bangun anjungan siap kerja di Lombok Tengah

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pengiriman pekerja migrain Indonesia ke Malaysia saat ini menjadi favorit warga untuk mengadu nasib di luar negeri.

"Pendaftaran CPMI di Lombok Tengah saat ini mencapai 200 orang per hari," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Syamsul Rijal di Praya.

Setelah dibukanya kran pengiriman PMI ke Malaysia, animo warga untuk bekerja keluar negeri kian dominan, di mana pada bulan Juni itu sekitar 50 orang per hari yang mendaftar dan saat ini bisa mencapai ratusan orang setiap harinya.

"Malaysia masih dominan bila dibandingkan dengan negara Hongkong, Taiwan, Singapura dan Arab Saudi," katanya.

Baca juga: BP2MI: Negara siapkan uang pinjaman bagi calon pekerja ke luar negeri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu sistem maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara karena penempatan seharusnya menggunakan 'one channel system'," katanya.

Baca juga: Kemenaker siapkan kebijakan pastikan akses ke pasar kerja di KITB

 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022