DKI JAKARTA (ANTARA) - Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Rifadi mengatakan pihaknya mengutamakan proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual.

Ia menyebutkan mediasi adalah metode penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang cepat, murah dan sederhana.

“Apalagi kita memiliki kekayaan intelektual yang fokus berkreasi, bukan melakukan penegakan hukum,” kata Achmad dalam webinar “Roving Seminar Yogyakarta” yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Salah satu tugas dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham adalah menjadi perantara penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi.

Baca juga: Menkumham ajak pelaku ekonomi kreatif daftar HKI

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi telah tertuang jelas dalam Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Achmad menyebutkan Kemenkumham mengembangkan pengajuan secara mediasi berdasarkan pengajuan permohonan dan pengaduan.

Setelah adanya pengajuan dari salah satu pihak, lanjut dia, pihaknya melakukan proses pramediasi untuk menggali persoalan secara mendalam.

Selanjutnya, kedua pihak yang bersengketa segera dipertemukan untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga: Kemenkumham gencarkan sosialisasi kekayaan intelektual pada masyarakat

Ia mengatakan alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual lainnya, melalui sidang arbitrase dan rekonsiliasi.

Keutamaan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi tidak berlaku dalam sengketa terkait merek dan desain.

“Proses hukum terkait hak merek dan desain industri bisa dilakukan tanpa mediasi,”

Ia menyebutkan dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak mengarahkan jalur penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Baca juga: Kemenkumham: Kreativitas masyarakat hasilkan karya cipta meningkat

Pewarta: Feny Aprianti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022