Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Senin (8/8) mulai dari Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi baru untuk mengatur tarif ojek online hingga tiket Pulau Komodo Rp3,75 juta berlaku mulai 2023.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Batas tarif ojek online

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi untuk mengatur tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berita selengkapnya klik di sini

2. 4,4 juta IKM serap 18,64 juta tenaga kerja

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyampaikan bahwa dengan jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) sebanyak 4,4 juta telah mampu menyerap 18,64 juta tenaga kerja.

Berita selengkapnya klik di sini

3. Subsidi dan kompensasi masih besar pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih akan memberikan subsidi dan kompensasi yang sangat besar pada 2023 untuk melakukan stabilisasi harga barang di masyarakat.

Berita selengkapnya klik di sini

4. APBN surplus Rp106,1 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menunjukkan surplus pada akhir bulan Juli 2022, yakni sebesar Rp106,1 triliun.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Tiket Pulau Komodo Rp3,75 juta berlaku mulai 2023

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar Rp3,75 juta per pengunjung berlaku mulai 1 Januari 2023.

Berita selengkapnya klik di sini


Baca juga: Kemarin, tantangan ekonomi hingga kebijakan harga tiket pesawat
Baca juga: Kemarin, harga pangan dunia turun hingga tiket TN Komodo
Baca juga: Kemarin, ekonomi tumbuh 5,44 persen hingga tes dinamis kereta cepat

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022