Jakarta (ANTARA) - Petugas Polsek Ciracas menangkap dan menahan seorang pria berinisial FA usai ditangkap remaja karang taruna karena diduga terlibat aksi pelecehan seksual terhadap warga di lingkungan RW04 Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.

"Sudah diamankan dan sudah ditahan,"​ kata Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polsek Ciracas buru karyawan toko hewan peliharaan yang curi uang

Jupriono menambahkan FA terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual tertangkap basah oleh remaja karang taruna dan sejumlah siswa SMA saat berulah di RW04, Jalan Usman, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.

Petugas keamanan RW04, Margono mengatakan pelaku ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 14.30 WIB setelah kedapatan meraba dada dan bokong seorang perempuan.

"Sempat diamankan di rumah pak RT. Kalau tidak diselamatkan mungkin sudah habis dipukuli. Banyak warga yang emosi, termasuk siswa karena teman mereka jadi korban," kata Margono.

Baca juga: Karyawan toko hewan di Ciracas gasak uang Rp38 juta dari brankas

Margono mengatakan berdasarkan keterangan warga pelaku bukan pertama kali melakukan pelecehan di jalan lingkungan RW04.

Ketika diinterogasi, FA mengaku sudah 16 kali melakukan pelecehan seksual selama rentan waktu satu tahun terakhir di berbagai wilayah Kecamatan Ciracas.

Selama ini, pelaku berkeliling di jalan lingkungan permukiman warga pada pagi dan siang hari mencari korban yang sedang berjalan kaki seorang diri lalu melakukan aksinya.

Margono mengungkapkan pelaku kerap menyasar perempuan dengan modus memegang bagian tubuh vital, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Polsek Ciracas periksa tiga saksi kasus penemuan jenazah bayi

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022