Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) jadi peserta hanya Rp36.800 setiap bulan melalui aplikasi JMO.

"Hanya Rp36.800 per bulan tenaga kerja informal sudah bisa menerima perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan hanya dengan Rp200 per hari yang dikumpulkan untuk mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.

Caranya sangat mudah hanya mengunduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile yang memang lebih canggih ditambah dengan tampilan yang tertata semakin memudahkan pengguna menggunakan layanan di dalamnya.

Bagi pengguna BPJSTKU wajib melakukan cara daftar JMO Jamsostek Mobile untuk dapat login.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Sumbar targetkan 2,3 juta pekerja informal terlindungi
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa dorong kepesertaan pedagang-pengemudi ojol

Ia menjelaskan, pada dasarnya cara daftar JMO Jamsostek Mobile sangatlah mudah karena kamu cukup memasukkan data peserta.

JMO atau Jamsostek Mobile adalah aplikasi pengganti BPJSTKU yang melayani semua kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online. Secara langsung melalui Jamsostek Mobile kalian dapat cek saldo dan juga klaim JHT dengan cepat.

Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Kemudian pilih jenis program dan durasi perlindungan.

Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.

Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong sosialisasi tingkatkan kepesertaan pekerja informal
Baca juga: BPJAMSOSTEK Manokwari ajak pemda lindungi pekerja informal rentan

Sementara itu untuk menggunakan fitur pembayaran autodebet, peserta yang baru terdaftar harus terlebih dahulu membayar iuran untuk 1 bulan pertama.

Selanjutnya pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan dengan cara klik pada menu autodebet yang ada di layar utama aplikasi JMO, kemudian isi nomor kartu kepesertaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebet.

Lalu pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai. Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebet.

Baca juga: 4.839 pekerja sektor informal di Anambas Kepri dilindungi BPJAMSOSTEK
Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK apresiasi Pemkot Madiun akomodasi pekerja informal

 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022