Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) telah mengirim surat permohonan penyidik koneksitas dari TNI-AD untuk menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Mi-17 kepada Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto pekan lalu. "Surat permohonan ke Panglima TNI terkait pembentukan tim koneksitas itu dikirim pekan lalu sebelum liburan, sekarang kita menunggu respon," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Senin. Surat permohonan kepada Panglima TNI itu telah rampung sejak Kamis, 23 Maret dan dikirim setelah mendapat tanda tangan Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh pada pekan lalu. Surat permohonan tersebut dimaksudkan agar Panglima TNI menunjuk anggota penyidik militer dari TNI AD untuk tim penyidik koneksitas yang akan memeriksa para saksi dan tersangka kasus korupsi pembelian heli Mi-17 yang merugikan keuangan negara itu. Pembentukan tim penyidik koneksitas merupakan tindak lanjut hasil kajian Tim Tasipikor yang menyimpulkan adanya keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus tersebut. Disinggung mengenai jumlah dan oknum TNI yang terlibat kasus itu, Hendarman menolak memberi jawaban. "Nama dan jumlah oknum TNI yang terlibat belum tahu. Oleh karena itu, akan dibentuk tim koneksitas agar perkara menjadi terang," kata Hendarman. Mengenai jumlah penyidik militer yang diminta dalam pembentukan tim penyidik koneksitas, Hendarman menyebutkan masing-masing lima penyidik militer dan kejaksaan merupakan angka yang sesuai. Kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Mi-17 dalam instansi Departemen Pertahanan (Dephan) itu merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2004 yang diserahkan Tim Tastipikor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kajian perkara itu, ditetapkan bahwa pengusutan Heli Mi-17 adalah kasus koneksitas dengan adanya tersangka pihak sipil dan keterlibatan pihak TNI. Dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli yang disebut-sebut senilai 3,24 juta dolar AS itu telah ditetapkan satu tersangka dari pihak sipil yaitu AK yang merupakan Direktur PT Inti Sarana Bina Sakti sekaligus penghubung Swift Air Industrial Supplies (SAIS). "Masih diteliti lebih lanjut keterlibatan sipil dan oknum dari militer," ujar pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu. Sebelumnya kejaksaan juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen antara lain berkas prosedur dan tata cara pelelangan serta pengadaan barang di instansi Dephan. Pembentukan tim penyidik koneksitas itu didasarkan pada pasal 39 UU 31/1999 yang mengatur bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006