Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengupayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif ("restorative justice") di Tanah Air sebagai pendekatan penegakan hukum di semua fase.

"Mulai dari praajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan pada rangkaian kegiatan Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) 2022 di Jakarta.

Baca juga: Jampidum usulkan prinsip keadilan restoratif dilembagakan

Heni mengatakan akselerasi penerapan keadilan restoratif tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dan telah menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga, khususnya di bidang hukum.

Ia mengatakan salah satu kendala yang dihadapi ialah belum ada satu payung hukum yang menaungi semua lembaga. Pelaksanaan keadilan restoratif masih secara parsial oleh setiap lembaga hukum.

Hal tersebut, katanya, menimbulkan kendala di antaranya belum adanya kesepahaman tentang definisi, bentuk, kriteria, prosedur maupun hubungan antara aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, hingga kini penerapan pidana alternatif belum maksimal sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 14 a sampai c dalam KUHP.

Baca juga: Kemenkumham: Lima prinsip pemasyarakatan sejalan keadilan restoratif

"Padahal, pidana penjara harusnya digunakan sebagai 'ultimum remedium'," kata dia.

Artinya, kata dia, penegakan hukum semestinya tidak semata-mata mengedepankan kepastian namun juga keadilan dan kemanfaatan.

Di satu sisi, sambung dia, pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memahami penempatan pelaku pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) akan berimbas pada anggaran.

Baca juga: Kemitraan: Perlu standardisasi implementasi keadilan restoratif

Apalagi, papar dia, apabila pembinaan bagi narapidana tidak berjalan maksimal maka proses pemenjaraan bisa dikatakan tidak berhasil membuat orang lebih baik.

Bahkan, ujarnya, bila proses pembinaan di lapas tidak maksimal maka peluang peningkatan residivis bisa terus terjadi. Dikhawatirkan pada akhirnya narapidana tersebut tidak berkontribusi pada perwujudan masyarakat yang lebih aman.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022