Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membawa semangat pembaharuan hukum, kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam Dialog Publik RUU KUHP di Bali, Selasa.

“RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik,” kata Dini sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Dini menyebut bahwa RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang.

Baca juga: Menkopolhukam: RUU KUHP sudah memasuki tahap finalisasi

“Aturan ini dibuat untuk melindungi dan membimbing perilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar," ujarnya.

Dini menjelaskan bahwa isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik guna menghindari persepsi yang keliru. Ia juga mengatakan bahwa draf RUU KUHP versi tanggal 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat di situs Pemerintah peraturan.go.id maupun situs DPR RI.

“Tapi kami menyadari di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat," katanya.

Karena itu, sambung Dini, tujuan diselenggarakannya dialog publik RUU KUHP itu ialah menjelaskan substansi dari RUU KUHP sekaligus mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat. Ia berharap dialog publik tersebut dapat memberikan hasil yang baik pada penyusunan RUU KUHP.

"Agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disahkan kelak bisa menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” kata Dini.

Dialog Publik RUU KUHP yang diselenggarakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum di Bali tersebut dihadiri oleh para tokoh pemerintahan, penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, kalangan akademisi, mahasiswa, hingga pimpinan redaksi media lokal di Bali yang hadir secara langsung.

Selain itu, para tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga ikut mengikuti Dialog Publik RUU KUHP tersebut secara daring.

Baca juga: Kemenkominfo: Indonesia butuh hukum nasional yang sinergis & dinamis
Baca juga: KSP: RUU KUHP ikhtiar bangsa menuju hukum pidana modern

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022