Jakarta (ANTARA) - Persatuan Pensiunan Indonesia (Pensiunan Indonesia) mendorong Pemerintah untuk segera merealisasikan Reformasi Sistem Pensiun dengan membuat Rancangan Undang-Undang Pensiun sebagai pengganti Undang-Undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.

“Jangka pendeknya adalah termasuk menyusun bagaimana membuat drafting RUU Pensiunan Indonesia,” kata Ketua Umum Pensiunan Indonesia Ermaya Suyadinata saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Teknis Pensiunan Indonesia di Jakarta, Senin.

Ermaya menyatakan uang pensiunan yang diterima lebih rendah daripada gaji pokok bahkan lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR), belum lagi tergerus inflasi. Dengan adanya RUU tersebut, Pensiunan Indonesia berharap ada penambahan komponen terkait besaran uang pensiunan yang diterima.

“Jadi ada tambahan, tidak hanya menggunakan gaji pokok awalnya dulu. Itu diubah dan kemudian disesuaikan dengan kondisi ekonomi,” ujarnya.

Baca juga: OJK sambut baik langkah Kementerian BUMN kelola Dapen di IFG

Baca juga: BI: Industri asuransi dan dana pensiun beli SBN hingga Rp83,2 triliun


Sekretaris Jenderal Pensiunan Indonesia Masni Rani Mochtar menegaskan UU tentang Pensiun sudah tak lagi relevan di zaman kini. Ia juga menegaskan bahwa pensiunan bukanlah beban negara atau beban APBN karena dana pensiunan berasal dari gaji bulanan yang telah dipotong semasa kerja.

“Kami setiap bulan dipotong gaji setiap bulan, kami tidak mau berpolemik soal itu. Kami ingin meningkatkan kesejahteraan tapi kami ingin membuat itu sangat mendasar dengan Undang-Undang,” ucap Masni.

Tak hanya itu, organisasi yang baru saja diresmikan lewat Surat Keputusan Kumham  tanggal 6 Juni 2022 tersebut juga membuat rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kesejahteraan Pensiunan Indonesia .

Melalui Perpres tersebut organisasi juga akan memperjuangkan penghargaan yang selayaknya diterima oleh para pensiunan yang telah mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya selama puluhan tahun untuk Tanah Air. Kemudian mengusulkan beberapa kemudahan untuk pelayanan kesehatan, tata cara dan fasilitas pemakaman serta perlakuan yang layak untuk warga usia lanjut.

Adapun Pensiunan Indonesia didirikan oleh 24 orang pensiunan yang berasal dari Pemerintah Provinsi, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkeinginan adanya perubahan dalam pengelolaan pensiunan di Indonesia. Persatuan Pensiunan Indonesia ini telah terbentuk di 27 provinsi dengan 3 tambahan provinsi yang baru saja bergabung.*

Baca juga: BI: Industri asuransi tunjukkan kemajuan, aset capai Rp1.637 triliun

Baca juga: Kemenkeu harap dana pensiun Indonesia capai 60 persen PDB pada 2045


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022