berdasarkan hasil pendataan peserta didik yang memenuhi syarat
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama periode Oktober tahun 2022 kepada 849.170 orang penerima.

"Jumlah penerima ditetapkan berdasarkan hasil pendataan peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Waluyo Hadi di Jakarta, Selasa.

Adapun jumlah penerima bantuan sosial itu untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA dan SMK.

Jumlah penerima jenjang pendidikan SD/MI mencapai 409.959 orang dengan total dana yang bisa digunakan mencapai Rp250.000.

Untuk SMP/MTs mencapai 226.669 orang dengan nominal dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI cairkan KJP Plus 2022 pada Agustus

Pada jenjang SMA/MA sebanyak 79.763 orang dengan dana yang dapat digunakan mencapai Rp420.000.

Sedangkan pada jenjang SMK jumlah penerima mencapai 139.263 orang dengan dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000.

Pihaknya mencatat terjadi penurunan jumlah penerima dibandingkan 2021 yang mencapai 859.468 orang.

Penurunan itu, kata dia, menyesuaikan dengan syarat untuk menjadi penerima bansos pendidikan itu.

Penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditetapkan pihak sekolah tetapi didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinsos DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI bantah endapkan dana Kartu Jakarta Pintar Rp82,9 miliar

Sejumlah persyaratan KJP berdasarkan kjp.jakarta.go.id, adalah sebagai berikut:

1. Siswa/siswi terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di DKI Jakarta

2. Siswa/siswi terdaftar di DTKS Kemensos, DTKS Jakarta, atau data lain sesuai Keputusan Gubernur DKI

3. Siswa/siswi warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

4. Status kependudukan dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Baca juga: Ratusan siswa sekolah "net zero karbon" penerima KJP Plus

5. Berkas persyaratan calon penerima KJP Plus, di antaranya surat permohonan, formulir pendaftaran, surat pernyataan ketaatan pengguna, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM (Dari Kepala Sekolah).

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022