pungli tidak dibenarkan, terlebih kepada petugas gerobak
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono  memanggil camat, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Pusat serta Kepala Dinas (Kadis) LH menyusul adanya laporan praktik pungutan liar (pungli) terhadap tukang gerobak sampah di Cempaka Putih dan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Akan saya panggil Camat, Kasudin hingga Kadis LH terkait informasi pungli tersebut," kata Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.

Heru mengatakan akan menindak oknum yang terlibat pungli baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Terlebih terhadap ASN ada sanksi disiplin jika memang kedapatan lakukan pungli.

"Terima kasih atas laporannya terkait pungli dan saya akan tindaklanjuti ," ucapnya.

Selain itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat tengah melakukan pengecek kan terhadap laporan adanya dugaan pungutan liar kepada petugas gerobak yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di salah satu depo tempat pembuangan sampah (TPS).

Plt Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Edy Mulyanto mengatakan pungli tidak dibenarkan, terlebih kepada petugas gerobak.

"Pungutan itu tidak benar. Tidak boleh itu dilakukan, apalagi sama perangkat-perangkat nya dari Sudin LH, mereka sudah punya gaji dan sudah difasilitasi oleh Sudin LH," kata Edy Mulyanto.

Edy mengatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran laporan tersebut.

"Apabila ditemukan adanya pungli kepada petugas gerobak, maka akan ditindak tegas," imbuhnya.
Baca juga: DKI pasang saringan sampah di Waduk Pluit untuk kendalikan banjir
Baca juga: Jakarta Barat beri fasilitas pengolahan sampah untuk 265 RW
Baca juga: Pemkot rancang aplikasi khusus untuk bantu warga kumpulkan sampah

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022