Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama petugas gabungan beberapa instansi melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang menyalahi aturan ketertiban umum.

Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, staf Suku Dinas Sosial, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Bina Marga.

"Kegiatan penertiban merupakan program mingguan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga di Jakarta, Senin.

Darwis melanjutkan penertiban PKL dan PMKS melibatkan petugas gabungan terdiri dari 50 Satpol PP, 15 dari Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, staf Suku Dinas Sosial lima orang, petugas PPSU sebanyak 20 orang dan dari Bina Marga sebanyak 10 orang serta Camat Sawah Besar.

Darwis mengungkapkan sebelum penertiban ini sudah diberikan surat peringatan. "Sudah diberi peringatan, dikirim surat dari kelurahan sudah, baru kita lakukan penertiban," katanya.

Baca juga: Sudinsos Jakpus bina PMKS yang terjaring di panti rehabilitasi sosial
Baca juga: Sudinsos Jakpus bina 75 PMKS dalam gelar operasi selama September

Darwis berharap untuk pengurus Masjid Istiqlal agar menyediakan lapak buat mereka agar tidak ada yang berjualan di pinggir trotoar kawasan Masjid Istiqlal.

"Intinya semua harus sinergi atau kerja sama kalau pengurus Masjid Istiqlal membuka kantin bisa para pedagang ditempatkan di dalam," katanya.

Petugas Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan sekitar 30 PKL dan tiga orang PMKS di kawasan Masjid Istiqlal Kecamatan Sawah Besar.

"Jumlah pedagang yang kita tertibkan ada 30 lapak, kita hanya tertibkan sarana saja kalau dagangannya kita tidak angkut," katanya.

Darwis mengungkapkan penertiban ini meliputi fasilitas seperti sarana meja, kursi, tenda serta beberapa termos. "Hari ini kita tertibkan PKL serta sarana mereka seperti meja, kursi, tenda, dan beberapa termos kita bawa," katanya.

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022