Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12).

"Kita tangkap FH lantaran karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Putra mengatakan awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.

Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022.

Baca juga: Jaksel dan P2TP2A DKI dorong disabilitas korban kekerasan agar melapor

"Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.

Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp100.000 sebagai imbalan.

Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orang tuanya tentang tindakannya itu. 

Namun demikian, aksi bejad FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya.

Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat. 

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual anak di Kalideres diciduk

"Kita sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra.

Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.

Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara. 

Baca juga: Pemkot Jakbar dampingi korban kekerasan seksual di Kalideres



 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022