Jamsostek tidak hanya dapat dimiliki oleh pekerja formal saja, tetapi juga pekerja di sektor informal seperti pedagang dan UMKM. Mereka juga berhak dilindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 100 usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), termasuk pekerja rentan seperti pedagang kopi didaftarkan jadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Kepala BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Jakarta Salemba M. Izaddin di Jakarta, Ahad menjelaskan pihaknya bersama Camat Cempaka Putih memberikan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi pedagang UMKM di wilayah itu, Sabtu (10/12) 2022.

Penyerahan kartu kepesertaan yang juga dihadiri Lurah Cempaka Putih Timur Shinta Purnama Sari dan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Ferry Yanthi itu secara simbolis dilaksanakan bersamaan dengan acara Seni Budaya dan Festival Kopi yang diselenggarakan di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

"Dalam kesempatan ini kami telah mendaftarkan pekerja rentan dan 100 pedagang UMKM," kata Camat Cempaka Putih Fauzi.

Ia mengatakan program yang dijalankan tersebut merupakan bukti pemerintah hadir melindungi pekerjanya.

Pihaknya senantiasa terus berupaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja di wilayahnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M. Izaddin menjelaskan kegiatan itu sebagai tindak lanjut dari program Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK terkait dalam lingkup satu kecamatan minimal 100 pekerja terdaftar dalam program jamsostek.

"Jamsostek tidak hanya dapat dimiliki oleh pekerja formal saja, tetapi juga pekerja di sektor informal seperti pedagang dan UMKM. Mereka juga berhak dilindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

Program ini memiliki manfaat yang sangat besar dengan iuran terjangkau untuk semua kalangan. Contohnya, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan sudah menjadi peserta dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Ketika peserta mengalami kecelakaan kerja seberat apapun maka BPJAMSOSTEK akan menjamin seluruh biaya pemulihan sesuai indikasi medis," demikian M Izaddin.

Baca juga: Kemenkop-BPJamsostek sepakat lindungi pekerja koperasi dan UMKM

Baca juga: BPJamsostek mendorong UMKM daftar kepesertaan

Baca juga: Pemkot Jaksel dan BPJS fasilitasi pelaku UMKM terima Jamsostek

Baca juga: INKA fasilitasi kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi 375 pelaku UMKM

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022