Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyebutkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional saat ini mencapai sekitar 36 juta peserta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan RI Roswita Nilakurnia di Yogyakarta, Jumat, mengatakan peserta aktif saat ini terus meningkat karena pihaknya juga ada target untuk terus melakukan peningkatan cakupan kepesertaan semesta.

"Jadi saat ini tercatat untuk peserta aktif sekitar 36 juta, walaupun ada juga yang peserta nonaktif, kalau dijumlahkan kira-kira sekitar 55 juta peserta," katanya usai acara HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-45 di kantor Layanan Masyarakat Yogyakarta.

Menurut dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif tersebut berarti memang secara peserta atau tenaga kerja masih mempunyai haknya untuk jaminan hari tua (JHT) yang belum dicairkan.

Baca juga: Contact Center 175 BPJAMSOSTEK raih ISO 9001:2015

Baca juga: Pekerja rentan diharapkan lanjutkan kepesertaan jamsostek mandiri


Oleh karena itu, kata dia, melalui layanan kepada masyarakat dengan Contact Center 175 yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa difungsikan mereka peserta termasuk yang nonaktif untuk mengklaim jaminan.

"Melalui Contact Center ini dan juga kanal cabang kami itu melakukan imbauan, baik secara langsung maupun juga sebagai kontak via email atau dihubungi untuk mengingatkan bahwa peserta masih ada haknya yang bisa dicairkan bila mana dibutuhkan," katanya.

Menurut dia, angka kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut diakui belum mencapai target semesta tenaga kerja, karena berdasarkan data dari Bappenas, cakupan kepesertaan harus mencapai 90 juta peserta.

"Jadi bisa diperkirakan berapa prosentase, karena ada porsi yang memang menjadi perlindungan dari sisi Taspen untuk ASN, dan juga perlindungan untuk TNI Polri menjadi peran daripada Asabri, jadi kami untuk pekerja yang di luar sektor itu," katanya.

Dia juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang diamanahkan oleh negara dalam menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pihaknya mengimbau agar semua pekerja dapat terlindungi jaminan.

"Semua pekerja Indonesia seyogyanya sepatutnya terlindungi, dan wajib karena memang menjadi amanah dari undang-undang untuk terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari semua program yang ada, bisa bertahap, tergantung kategori jenisnya formal ataupun informal," katanya.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK siapkan ratusan miliar jamin penerima beasiswa tamat PT

Baca juga: 500.000 pekerja di Kalteng ikut program jamsostek

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022