Total dana itu dikumpulkan dari tindak pidana korupsi Rp11,06 miliar dan perdata Rp200,56 miliar.
Palangka Raya (ANTARA) - Baca juga: Jampidum apresiasi Kejati Kalimantan Tengah hentikan penuntutan
Baca juga: Kejati Kalteng optimalkan pencegahan kebocoran uang negara di madrasah

Pewarta: Rendhik Andika/Fernando Rajaguguk
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022