Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mencatat 43.408 laporan masuk melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dalam menerapkan sistem peradilan elektronik selama tahun 2022.

"Total jumlah layanan yang berhasil dijalankan melalui aplikasi e-Berpadu pada tahun 2022 sebanyak 43.408 permohonan," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta, Selasa.

Rinciannya, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik sebanyak 16.382 permohonan, penggeledahan 4.491 permohonan, dan 7.315 perpanjang penahanan permohonan secara elektronik.

Berikutnya pembantaran secara elektronik 15 pengajuan, 211 permohonan diversi, pinjam pakai barang bukti 181 permohonan, permohonan izin besuk 8.882 pengajuan, dan 5.931 pelimpahan berkas perkara secara elektronik.

Baca juga: MA: Kinerja tetap maksimal meski dua hakim agung tersandung korupsi
Baca juga: MA: Perma 1 Tahun 2022 pedoman permohonan restitusi


Syarifuddin mengatakan e-Berpadu merupakan aplikasi penunjang program nasional digitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPPT-TI yang sebelumnya telah ada.

Pada awalnya, MA menunjuk beberapa pengadilan sebagai proyek percontohan, yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, PT Palembang, PT Banjarmasin, PT Yogjakarta, PT Ambon, PT Kupang, Mahkamah Syar'iyyah Aceh, dan PT Padang.

Setelah dilakukan sosialisasi sejak Oktober 2022 saat ini seluruh pengadilan negeri/Mahkamah Syar'iyyah dan PT/Mahkamah Syar'iyyah Aceh sudah 100 persen menggunakan aplikasi e-Berpadu.

Secara umum, kata dia, pelaksanaan sistem peradilan elektronik tidak bisa terlepas dari proses digitalisasi pada berkas perkara pidana secara elektronik. Mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga tingkat pemeriksaan di pengadilan.

Aplikasi e-Berpadu memiliki enam fitur layanan yaitu pelimpahan berkas perkara, izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahanan, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023