Samarinda (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur M Udin menyatakan akan mengawal reklamasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan Kaltim agar sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan.

"Kerja pansus IP ini banyak, tidak hanya fokus pada 21 IUP palsu saja, namun ada hal lain yang perlu kami investigasi yakni berkenaan CSR dan reklamasi perusahaan tambang yang perlu dikawal dan ditindaklanjuti," ujar M. Udin di Samarinda, Sabtu.

Dikatakannya, Pansus dalam mengawal hal tersebut berharap tahun 2023 semua perusahaan tambang di Kaltim memenuhi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan CSR yang menjadi kewajibannya.

Selain itu juga, reklamasi di lahan pascatambang juga mesti diperhatikan. Hal itu menghindari perusahaan berhenti beroperasi dengan meninggalkan lubang tambang.

Baca juga: Sepekan berlalu Bareskrim masih lengkapi berkas perkara Ismail Bolong

Baca juga: Polri terima pengembalian berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong


"Reklamasi itu wajib dan realisasinya harus sesuai yang termaktub dalam RKAB yang sudah mereka susun setiap tahun dan dilaporkan ke Kementerian ESDM," kata M. Udin.

Menurutnya, PPM itu wajib, artinya sebelum melaksanakan kegiatan penambangan, mereka wajib mengeluarkan PPM untuk masyarakat terutama di wilayahnya.

"Penyaluran PPM dan CSR itu disesuaikan berapa jumlah produksinya, segitulah jumlah persentase yang diberikan sebagai kontribusi," ucap M. Udin.

Dia memaparkan bahwa tambang itu mengubah seluruh aspek kehidupan masyarakat sekitar, struktur alamnya berubah, ekonominya berubah, sosialnya berubah. Tapi harus diiringi dengan peningkatan ekonomi, ada tanggung jawab sosial perusahaan di dalamnya.

Sebelum perusahaan berhenti beroperasi, ada kemandirian desa yang ditinggalkan. Sehingga CSR itu perlu dioptimalkan.

DPRD beberapa kali menengahi konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang berhubungan dengan batu bara, mulai dari kasus ship to ship transfer di Muara Berau, sampai insiden lubang tambang.

"Kami kerap menerima laporan dari masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan aktivitas perusahaan tambang, salah satunya keluhan terhadap keberadaan lubang tambang milik PT Lembuswana Perkasa di Bukit Merdeka Kutai Kartanegara," tuturnya.*

Baca juga: Kejagung nyatakan berkas perkara Ismail Bolong belum lengkap

Baca juga: Polri secepatnya limpahkan kasus Ismail Bolong ke Kejaksaan

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023