Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mengungkapkan, rehabilitasi kepada seseorang yang menyalahgunakan narkoba di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu harus dilakukan setelah melewati proses asesmen.

Asesmen pertama terkait barang bukti yang ditemukan dari pengguna narkoba tersebut, kata Subkoordinator Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Utara (Jakut) dr Novianti Purnamasari 
di Jakarta, Sabtu, harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Yakni SEMA Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Selanjutnya SEMA Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial..

"Barang bukti harus sesuai dengan SEMA, contohnya sabu di bawah satu gram atau ekstasi kurang dari delapan butir atau ganja kurang dari delapan gram. Itu semua harus sesuai. Dan kemudian positif tes urine," kata dr Novi.

Baca juga: BNN Jakut tes urine 100 pegawai Imigrasi Priok

Agar mendapat rekomendasi untuk direhabilitasi, calon klien yang terjerat hukum juga menjalani asesmen melibatkan Kepolisian, Kejaksaan serta tim medis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan BNNK Jakut setelah diperiksa penyidik.

"Layanan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Jakut hanya diberikan untuk kasus penyalahgunaan narkotika ringan dan sedang saja," katanya.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika berat, klien akan dirujuk untuk menjalani rawat inap. Seperti di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, hingga sejumlah yayasan anti narkotika (swasta) yang sudah bekerjasama dengan BNNK Jakarta Utara.

Layanan rehabilitasi yang ditawarkan di Klinik Pratama BNNK Jakarta Utara adalah gratis rawat jalan hingga maksimal delapan kali pertemuan, termasuk dua kali sesi terapi kelompok (group therapy). Rawat jalan dijalani sesuai kebutuhan klien untuk pulih dari ketergantungan narkoba.

Dalam kesempatan itu, Novi mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Jakarta Utara untuk mengaktifkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca juga: Kepala BNNK Jakut: 50 pecandu narkotika sukses jalani rehabilitasi

Dia mencontohkan Pemerintah Kota Jakarta Utara yang sudah bekerjasama dalam menjalankan program IBM P4GN di Pademangan Barat, Ancol, Warakas, Sunter Jaya, Kelurahan Tanjung Priok dan Semper Barat.

"Ancol dan Warakas, dua kelurahan yang aktif. Walaupun sudah tidak kami bina lagi, tapi mereka tetap masih mendampingi klien-klien, tetap memberikan sosialisasi secara berkelanjutan, sampai sekarang kegiatannya masih tetap berjalan," kata dr Novi.

Menurut Novi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut dan Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Utara berencana menambah dua kelurahan lagi untuk memulai penerapan IBM pada 2023. Yaitu Kelurahan Papanggo (Tanjung Priok) dan Kalibaru (Cilincing).

Harapannya pada 2023, para pemangku kepentingan lain di Jakarta Utara, khususnya di kawasan Cilincing, bisa turut berpartisipasi dalam program IBM P4GN.

Misalnya mengirim agen pemulihan dari unsur terkait untuk menjalani pelatihan pendampingan klien ke BNNK Jakut. Atau juga bisa menunjukkan kepedulian yang lebih berkaitan anggaran untuk keberlangsungan program-program pemberantasan narkoba dari BNN di wilayah Kota Jakarta Utara.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023