Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengatakan bahwa perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian harus berhenti karena perkara pembunuhan Yosua.

“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan pihak kuasa hukum yang meminta Ferdy Sambo untuk menjelaskan mengenai bagaimana perjalanan karier Ferdy Sambo selama 28 tahun di kepolisian.

Baca juga: Sambo sampaikan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi itu. Tanda kehormatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.

“Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini,” tutur Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo kembali bantah janjikan uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sempat bertanya kepada Sambo mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi dan keempat orang anaknya.

Akan tetapi, ketika kuasa hukum meminta kepada Sambo untuk menjelaskan siapa yang mengurus anak-anaknya saat Putri Candrawathi dan dirinya menjalani masa tahanan, Sambo pun sempat terdiam sebelum mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya nggak kuat,” kata Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023