Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membahas laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rapimgab DPRD DKI digelar Senin (16/1), kemudian hasil rapat pimpinan tersebut  dikirim untuk difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai 17 Januari hingga 2 Februari 2023.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani di Jakarta, Jumat, mengatakan,
 dibahasnya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Yang pasti nanti kalau sudah dijadwalkan, kebutuhannya yang paling tahu itu pemprov DKI, kalau itu ternyata bisa lebih kondusif dalam perjalanannya, DPRD menyetujui, ya berarti tinggal kita support, gitu aja," kata Rani di gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Kemenkeu kaji Jamkrida ikut penjaminan kredit program PEN
Baca juga: Kemenkop: kapasitas lembaga penjamin UMKM daerah memprihatinkan

Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menyampaikan hasil pembahasan terhadap perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Jakarta menjadi Perseroda dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota Dewan dan pimpinan rapat paripurna. Setelah itu, penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dengan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Berlanjut dengan penyerahan secara simbolis raperda dari Pimpinan DPRD kepada Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu, penyampaian pendapat akhir Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap raperda.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023