Jakarta (ANTARA) - Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara dalam pelayanan Paspor Simpatik di akhir pekan selalu memenuhi kuota 50 orang.

Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kharisma Rukmana mengatakan, jumlah pemohon dalam tiga kali pelaksanaan layanan Paspor Simpatik mencapai 151 pemohon.

Layanan tersebut telah dilaksanakan pada Sabtu (14/1), Minggu (15/1) dan Sabtu (21/1).
"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, pemohon terlayani dengan baik. Total ada 151 pemohon terlayani," kata Kharisma di Jakarta, Minggu.

Meski pekan ini Paspor Simpatik tidak dilaksanakan pada Minggu karena ada hari libur Imlek 2023, namun Kharisma optimistis pelayanan Paspor Simpatik masih akan diminati jika dilaksanakan pada akhir pekan.

Pada Sabtu lalu, kata dia, kuota 50 orang pemohon baru bisa tercapai pukul 12.00 WIB atau menjelang tutup pelayanan Paspor Simpatik yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Kharisma mengatakan, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tetap memberikan pelayanan prima hingga pemohon paspor terakhir selesai melaksanakan penggantian paspor habis masa berlaku untuk paspor biasa.

Baca juga: Imigrasi Jakut tetapkan kuota 50 orang untuk ganti paspor pada Sabtu
Baca juga: Kanim Priok sosialisasi kemudahan urus visa dan izin tinggal bagi WNA

Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus paspor di akhir pekan, masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk memohon paspor karena kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, bisa memanfaatkan fasilitas layanan Paspor Simpatik.

Layanan tersebut bisa diakses cukup dengan membawa paspor terakhir dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, jika paspor terakhir terbit di dalam negeri setelah tahun 2009 serta penulisan identitas sama persis antara KTP Elektronik dan paspor terakhir baik di kolom nama, tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin.

Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pemohon dianjurkan untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai persyaratan umum untuk proses paspor, yakni melampirkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dokumen yang memuat nama orang tua kandung seperti akta lahir/ijazah/buku nikah, surat pergantian nama apabila memiliki dan paspor terakhir.

Selain melampirkan dokumen asli (bukan fotokopi), pemohon juga mesti menyalin atau fotokopi semua dokumen persyaratan yang wajib dibawa tersebut dalam bentuk kertas A4 yang tidak digunting.

Layanan Paspor Simpatik juga dapat mengganti paspor anak dengan syarat pemohon melampirkan KTP Elektronik milik kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor milik kedua orang tua dan paspor terakhir anak.
​​​​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023