Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dilakukan demi menghadirkan landasan regulasi perlindungan para pekerja domestik.

"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," ujar Menteri Ida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

​Ida mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

Baca juga: Kemnaker: UU PPRT jadi landasan lindungi pekerja rumah tangga

Ia mengatakan kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. Menurutnya, apabila permasalahan perlindungan dari hulu telah diselesaikan, hilir akan mengikuti.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam prioritas DPR mengatur soal jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan RUU PRT ini sebenarnya sudah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR sebagai undang-undang pada periode 2004-2009, hingga akhirnya kembali menjadi prioritas Prolegnas pada 2019-2024.

Selama ini, katanya, payung hukum tentang pekerja rumah tangga (PRT) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Baca juga: Komnas HAM dukung percepatan pengesahan RUU PPRT

Baca juga: Hari Ibu dijadikan momentum desak pembentuk UU lahirkan UU PPRT


Permenaker 2/2015 ini belum mengatur secara khusus tentang jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker.

Ia menyebut pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023