kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan produk hukum yang dapat menjadi landasan dalam melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU mengingat terdapat pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang.

"Dengan lahirnya UU PPRT kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," ujarnya dalam diskusi RUU PPRT di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta.

Ia menambahkan, aturan PPRT itu juga dapat memberikan kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT.

Oleh karena itu, lanjut dia, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.

Baca juga: Wapres terima koalisi sipil untuk penegakan UU PPRT
Baca juga: KSP harap Gugus Tugas dorong pembahasan RUU PPRT di DPR

Sekjen Anwar menambahkan, terkait pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, pihaknya selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik.

"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan, urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga ada dua, yakni suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan perlindungan terhadap PRT.

Seorang PRT yang hadir dalam kesempatan itu, Yuni mengatakan, RUU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi antara sesama warga sebagai PRT dan pemberi pekerja.

"Harapan kami pimpinan DPR dan Presiden memberi langkah baik untuk mengesahkan RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR RI," ucapnya.

Baca juga: Wamenkumham: RUU PPRT dibahas setelah sah sebagai inisiatif DPR
Baca juga: KSP: Sudah saatnya RUU PPRTdisahkan

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan RUU PPRT menjadi ikhtiar bersama untuk melindungi hak asasi manusia pekerja rumah tangga.

"KSP apresiasi kekompakan langkah pemerintah, DPR dan CSO. Semoga kita bisa mengulang kesuksesan menggolkan UU TPKS," tuturnya.

Gugus tugas percepatan RUU PPRT telah dibentuk KSP beranggotakan delapan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022