Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan sarana produksi dan distribusi obat serta vaksin menjadi program strategis pada tahun 2023.

"Peningkatan pengawasan termasuk sebagai tindak lanjut dari gap analisis kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," kata Penny dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Penny mengatakan, peningkatan pengawasan sarana produksi akan dilakukan melalui inspeksi terhadap fasilitas yang berisiko, dengan memastikan pemenuhan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Waka MPR minta konsistensi pengawasan cegah peredaran obat berbahaya

Selain itu, juga intensifikasi pengawasan sarana distribusi obat dan bahan obat yang ada di Tanah Air.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

"Kami akan lebih mengintensifkan aspek pembinaan sehingga setiap industri dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi aturan CPOB," ujarnya.

Lebih lanjut Penny menyampaikan, program strategis lainnya di tahun 2023 yakni upaya peningkatan akses dan ketersediaan obat dan vaksin melalui evaluasi yang sesuai good review practices, serta kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor impor obat.

Baca juga: BPOM ajak influencer hadirkan produk aman

Adapun terkait keamanan, manfaat, dan mutu obat yang beredar di wilayah Indonesia, BPOM juga melakukan penguatan deteksi, assessment, pencegahan, pemahaman terkait efek samping obat, dan permasalahan lain dalam penggunaan suatu obat (farmakovigilans).

Ia menambahkan, farmakovigilans juga akan dilakukan berkolaborasi bersama pemerintah, lintas profesi kesehatan, lembaga akreditasi pelayanan kesehatan, lembaga pembiayaan kesehatan, hingga kerja sama internasional untuk memastikan efisiensi pengawasan obat.

Dalam penerapannya, upaya-upaya pengawasan ini dilakukan dengan memerhatikan kondisi di masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya revisi kebijakan atau regulasi yang ada.

"Pendampingan dilakukan secara terprogram dan berkala, baik dalam kepatuhan produksi dan distribusi obat, serta sosialisasi kepada masyarakat. Ini dilakukan dalam rangka mitigasi risiko," kata Penny Lukito.

Baca juga: RUU Pengawasan Obat dan Makanan menuju kemandirian BPOM

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023