Jakarta (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dilaporkan oleh mantan istrinya, Fany Octora (19), ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Senin.

Fani datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya, Dany Saliswijaya, untuk melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Aceng.

"Kami melaporkan perbuatan mantan suami Fani, diduga terjadi KDRT, kemudian ada unsur penipuan di dalamnya. Waktu akan mengawini Fani mengatakan dia (Aceng, red) duda, ternyata bukan duda," kata Dany.

Menurut dia, salah satu bentuk KDRT yang dialami Fany adalah penyekapan.

Fany mengaku pernah disekap di rumah milik Aceng. Fany ditinggal dalam rumah terkunci, sehingga dia kesulitan menemui orang tuanya, katanya.

"Keluarganya mau mengambil pun susah, dia berjam-jam harus mencari jalan tapi bisa dikeluarkan setelah empat hari. Dia menangis terus di rumah itu," kata Dany tentang perempuan asal Kampung Cukang Galeuh, Limbangan, Garut, tersebut.

Menurut dia, Fany juga pernah dicaci maki dan diancam mantan melalui pesan pendek (SMS) karena diduga telah menyebarkan foto-foto perkawinan melalui internet.

Namun Aceng, yang menikahi Fany selama empat hari, juga merasa ditipu oleh pihak keluarga Fany. Aceng antara lain menceraikan Fany karena merasa perempuan lulusan SMA itu sudah tidak perawan.

(S035)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012