Kalau sudah legal, ya harus ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan perdagangan pakaian bekas...
Medan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Komisi D mengusulkan kepada DPR RI, agar balpres menjadi barang legal yang dapat dijualbelikan.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang, di Medan, Selasa, menyatakan pihaknya akan menyurati, dan membicarakan lebih lanjut untuk melegalisasi (pakai bekas) ini kepada fraksi kami di DPR RI.

Ia mengatakan, tentu pihak DPRD Sumut hanya berhak untuk mengusulkan balpres tersebut menjadi legal. Sementara untuk kewenangan ada di tangan DPR RI maupun pemerintah pusat.

"Kalau sudah legal, ya harus ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan perdagangan pakaian bekas tersebut seperti membayar pajak dan lainnya," ujarnya pula.

Sebelumnya, pihak DPRD Sumut dari Komisi D dan para pedagang pakaian bekas Sumut, bersepakat menghabiskan pakaian bekas (monza) yang sudah terlanjur untuk dijual.

Hal itu juga tak lepas dari kesepakatan 2 menteri, yaitu Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UMKM, DPR RI dan para pedagang di Pasar Senin kemarin, agar memberikan keputusan untuk menghabiskan balpres yang telanjur ada.

Sampai saat ini balpres merupakan barang ilegal. Apalagi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Baca juga: Kemendag prediksi penjualan pakaian bekas impor berkurang usai Lebaran
Baca juga: DPRD Sumut dan pedagang balpres sepakat akhiri jual pakaian bekas

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023