Untuk mengurus legalitas tidak sulit, hanya dengan KTP, NPWP dan alamat email aktif saja.
Sentani (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Jayapura untuk memiliki legalitas usaha.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya membantu para pelaku UMKM di daerah ini untuk dapat memiliki legalitas usaha.

“Untuk mengurus legalitas tidak sulit, hanya dengan KTP, NPWP dan alamat email aktif saja sudah dapat mengantongi sertifikat perseorangan atau PT,” katanya pula.

Menurut Anthonius, pihaknya pada saat melakukan sosialisasi merek dan legalitas usaha juga telah membantu pengurusan sertifikat perseorangan bagi para pelaku UMKM Kabupaten Jayapura yang menyiapkan persyaratan lengkap.

“Yang mengikuti pelatihan legalitas produk pangan pelaku UMKM Kabupaten Jayapura sebanyak 50 orang lebih dan yang langsung kami terbitkan sertifikat perseorangan ada dua orang,” ujarnya.

Dia menjelaskan kegiatan pelatihan legalitas ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Jayapura dan saat pelaksanaan pihaknya memberikan sertifikat perseorangan bagi dua pelaku UMKM.

“Hanya dengan biaya Rp50.000, KTP, NPWP dan alamat email aktif, dua pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat perseorangan, dengan demikian akan memacu pelaku usaha yang lain,” katanya lagi.

Dia menambahkan proses pengurusan tidak sulit seperti yang selama ini dibayangkan, dan pihaknya mengimbau agar para pelaku UMKM berlomba-lomba membuat legalitas produk dan usaha.

“Kami imbau bagi pelaku UMKM agar dapat mengurus legalitas produk dan usaha yang dimiliki, agar dapat diakui secara hukum dan diterima oleh pasaran,” ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkab Jayapura harap Bank Papua terus majukan UMKM
Baca juga: Pemkot Jayapura: Pendidikan kewirausahaan kaum muda perkuat peran UMKM


Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023