saya yang melaporkan ke pak gubernur,
Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim membantah  telah membiarkan bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, melanggar  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ali kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, menyebut pihaknya justru yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
​​​​​​
"Enggak, kan saya yang melaporkan ke pak gubernur," kata Ali.

Menurut Ali, di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemerintah Kota Jakarta Utara dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota juga tidak pernah ada yang menjadi pelindung (beking) bangunan ruko yang melanggar aturan itu.

Karena sejak ada perintah bongkar bangunan melanggar aturan dari Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, pelindung yang disebut-sebut ada, tidak pernah memunculkan dirinya.

"Enggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Heru.

Ali mengetahui adanya bangunan ruko yang melanggar karena dirinya mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit Riang Prasetya di Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) mengenai bangunan ruko tersebut.

Setelah itu, pihaknya juga meneruskan laporan kepada pihak terkait seperti PT Jakarta Propertindo (Perseroda), dulunya bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko, serta PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang (developer) ruko.

Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021. Jajaran Pemkot Jakut pun bergerak membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.

Setelah itu diberikan tenggang waktu sampai Selasa. Jika tidak dimulai pembongkaran secara mandiri maka Rabu, petugas terpadu yang akan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

"Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," kata Ali.
Baca juga: DPRD minta Pemprov tindak penyerobotan lahan di Pluit secara humanis
Baca juga: Pemilik ruko di Pluit diminta bongkar bangunan secara mandiri
Baca juga: Pemprov DKI diminta selidiki keterlibatan ASN dalam kasus ruko Pluit

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023