Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) mencatatkan pertumbuhan nilai bisnis atau New Business Value (NBV) 85 persen sebesar Rp102 miliar dengan nilai aset sebesar Rp15,4 triliun.

Kemampuan membayar kewajiban jangka panjang Sinarmas MSIG Life mencapai 2.301 persen, jauh di atas ketetapan minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen.

President Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan, kinerja keuangan perusahaan saat ini sangat sehat dan kuat, karena itu ia tetap optimistis kinerja Sinarmas MSIG Life akan terus bertumbuh.

"Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan praktek good corporate governance dan transparan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Dalam kaitan itu, perusahaan secara proaktif melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Wianto di Jakarta, Selasa.

Adapun kinerja bisnis Sinarmas MSIG Life sepanjang 2023 memang tercatat terus membaik. Pada kuartal I 2023, emiten dengan kode saham LIFE tersebut membukukan total pendapatan sebesar Rp705,88 miliar.

Dengan pendapatan tersebut, perusahaan asuransi itu mengantongi laba periode berjalan sebesar Rp67,68 miliar.

Lebih lanjut, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar menjelaskan corporate good governance yang dilakukan perusahaan terkait kasus penipuan oleh mantan agen yang merugikan Sinarmas MSIG Life.

Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat.

Dalam kasus hukum itu, terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.

Kemudian terdapat juga perkara pidana, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak. Atas laporan tersebut, pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.

"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.

Renova lanjut menjelaskan, berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, yang mana terdapat 20 nama.

Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.

Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.

"Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," ujar Renova.

Perlu diketahui, terdapat transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.

Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.

Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan, maka pihak Sinarmas MSIG Life meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.

"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," kata Renova.

Renova mengatakan, Sinarmas MSIG Life tetap akan patuh serta menghormati jalannya proses hukum yang berlangsung guna memastikan keadilan untuk semua pihak.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023